Part III Membongkar Kedok Busuk Pemerintah dan TNI Polri NKRI di Tengah Masyarakat Jayawijaya
( Analisa dan Refleksi Social ) Oleh: Lewi Pabika Otsus-DOB sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 (Provinsi Papua Selatan), nomor 15 (Provinsi Papua Tengah) dan nomor 16 (Provinsi Papua Pengunungan) tahun 2022. Kemudian, Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dapat dilanjutkan. Pada tulisan ini tak terlepas dari tulisan yang sebelumnya tentang “Membongkar Kedok Busuk Pemerintah dan TNI Polri NKRI di Tenggah Masyarakat Jayawijaya”. Sehingga penulis berusaha menganasisa perubahan social yang terjadi sepanjang bulan Januari-Juni tahun 2023 ketika adanya Provinsi Papua Pengunungan. Pertanyaan mendasar dalam tulisan kali ini adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah dan TNI Polri di Kabupaten Jayawijaya ketika hadirnya Provinsi? Pertanyaan tersebut tak terlepas dari antropologi manusia Lapago-Hubula. Juga tidak terlepas dari program utama Bupati Jhon Ricard Banua tentang pembangunan filosofis Wen, Wam dan Wene (3W). Jika meliha